Jokowi Tegaskan Tak Hadir di PN Solo karena Sudah Beri Kuasa Hukum

Mantan Presiden RI, Joko Widodo--
SOLO, diswayjateng.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam proses mediasi gugatan ijazah SMA-nya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu 7 Mein2025.
Ia menyebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani seluruh proses hukum, termasuk mediasi.
“Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara,” ujar Jokowi dari kediamannya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan dirinya siap hadir jika memang diwajibkan, seraya mencontohkan kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya, di mana ia membawa langsung dokumen asli ijazah dari jenjang SD hingga universitas.
BACA JUGA:Siswa SMP Negeri 2 Kota Tegal Sabet Juara 1 Tegal Edu Run 2025 Tingkat Pelajar
“Kemarin misalnya di Polda Metro Jaya kita diminta membawa ijazah asli. Ya, semua kita bawa, dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” jelasnya.
Terkait pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu, Jokowi menyatakan setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, selama dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan.
“Semua orang, individu atau organisasi, punya hak untuk melapor. Asalkan dilakukan dengan cara yang baik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: