Begini Kondisi Kesehatan Jamaah Calon Haji Tertua dari Grobogan yang Pakai Kursi Roda

Begini Kondisi Kesehatan Jamaah Calon Haji Tertua  dari Grobogan yang Pakai Kursi Roda

Mashadi, putra ragil nomor lima dari Munirah, jamaah calon haji dari Grobogan yang tertua. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id) --

GROBOGAN, diswayjateng.id - Masih ingat dengan Munirah, jamaah calon haji tertua dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah? Ketika keberangkatan haji nanti, umurnya menginjak hampir satu abad, yakni 93 tahun.

Munirah yang menggunakan kursi roda tersebut, akan berangkat menunaikan ibadah haji dengan didampingi putra ragilnya bernama Mashadi. Lantas, bagaimana kondisi kesehatannya sekarang?

"Kalau kesehatan ibu insyaAllah bagus semua," terang Mashadi (43), kepada diswayjateng.id seusai acara pamitan haji di Pendapa Kabupaten Grobogan, pada Senin (5 Mei 2025) pagi.

Mashadi kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi sang ibu. Dimana pendengaran masih bagus, komunikasi juga normal. Hanya untuk penglihatan yang mulai agak kabur ataupun samar.

BACA JUGA:Inilah Persiapan Mashadi Mendampingi Ibunya sebagai Jamaah Calon Haji Tertua di Grobogan

BACA JUGA:Di Tengah Derasnya Isu Gelombang PHK, DPRD Minta Pemkab Grobogan Ciptakan Lapangan Kerja

"Senang, tidak nyangka kalau ternyata dapat panggilan berhajinya bersama ibu di tahun ini," ungkapnya bahagia saat ditanya bagaimana perasaannya.

Adapun sebagai ungkapan rasa syukur Mashadi pun mengadakan tasyakuran di rumah, dengan mengundang warga maupun tetangga sekitar pada Kamis - Jumat (1 - 2 Mei 2025) pekan kemarin.

"Mohon doanya agar selalu diberikan kesehatan, kesabaran, dan kelancaran selama menunaikan ibadah haji, mulai dari berangkat hingga pulang kembali ke rumah," pungkasnya memohon doa.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Ali Muhtarom menyampaikan bahwa Munirah dinyatakan istitha'ah (punya kemampuan) secara kesehatan sehingga bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Inilah Pesan Bupati Setyo Hadi kepada 895 Jamaah Calon Haji dari Grobogan

BACA JUGA:Ketua DPRD Sebut RPJMD Kabupaten Grobogan 2025-2029 Harus Sesuai Kebutuhan dan Aspirasi Masyarakat

"Istitha'ah di sini murni dalam konteks kesehatan fisiknya. Meskipun ada juga istitha'ah berkaitan biaya pelunasan haji. Karena belum mampu melunasi, sehingga jamaah calon haji menunda keberangkatan di tahun berikutnya," jelasnya.

Ali menerangkan, bahwa pihak yang dapat menentukan istitha'ah tidaknya seorang jamaah calon haji, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Bukan dari Kemenag pusat, wilayah maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: