DPRD Kota Semarang Tetapkan 4 Perda Baru, Bahas Bank Daerah hingga Penanganan TBC
Wali Kota Semarang, Agustina menyampaikan paparan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Semarang, Senin 5 Mei 2025.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota SEMARANG menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kota SEMARANG.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 oleh Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman ini dihadiri juga Wali Kota Semarang, Agustina dan Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
Penetapan empat perda ini terdiri raperda tentang keterbukaan informasi publik, perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas daerah, raperda tentang penyertaan modal daerah kepada BUMN tahun 2025-2029 dan rencana pembangunan industri Kota Semarang 2025-2045.
Selain itu, pada sidang paripurna juga membahas pembicaraan tingkat I atas raperda tentang perubahan peraturan daerah no 4 tahun 2016 tentang Pelayanan administrasi kependudukan, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah, Pengelolaan Sampah dan Penanganan TBC di Kota Semarang.
BACA JUGA:Ketua DPRD Semarang Perintahkan Anggota Dewan Standby, Antisipasi Aksi Hari Buruh atau May Day
Menanggapi raperda menjadi perda tentang Bank Perkreditan Rakyat Pasar menjadi Perseroan terbatas daerah, Wali Kota Semarang, Agustina mengapresiasi, karena kewenangan mirip dengan bank lainnya yang lebih fleksibel.
"Sebelumnya ketika didorong untuk membantu UKM itu ada beberapa kendala karena bentunya adalah BPN, sehingga dirubah menjadi perseroan terbatas daerah sehingga posisinya atau kewenangannya mirip dengan beberapa bank lainnya," jelasnya Senin, 5 Mei 2025.
Ia menambahkan, perlu adanya pengaturan dalam proses Underwriters Protection Services (UPS) agar bunganya tidak terlalu tinggi.
"Karena itu saham sebagian besar milik kita, memang harus ada pengaturan-pengaturan tertentu nanti dalam proses UPS supaya bunganya tidak terlalu tinggi, ada relaksasi dan macam-macam. Tapi kewajibannya sebagai PT harus ya," tambahnya.
Pada rapat paripurna tersebut, berbagau usulan penanganan tuberkulosi juga menjadi konsentrasi Agustina dalam progam kerja di bidang kesehatan.
"Penanganan tuberkulosi kita berharap bisa cepat di 2025, karena konsentrasi kita juga di kesehatan dan pendidikan. Kalau penanganan tuberkulosi sudah masuk dalam perda, kita akan memberikan anggaran yang besar," paparnya.
Agustina menyebutkan, tuberkulosi juga merupakan the killing disease atau penyakit yang mematikan cukup tinggi.
"Untuk anggaran belum tahu, penyandang TBC itu juga ada beberapa tahap-tahapan, ada yang ringan ada yang menengah dan ada yang berat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: