Painem, Pemilik Rumah yang Dibakar Ternyata THL Dinas Lingkungan Hidup Salatiga

Painem, Pemilik Rumah yang Dibakar Ternyata THL Dinas Lingkungan Hidup Salatiga

MENYERAHKAN : Kepala BPBD Kota Salatiga Roy Anjar saat menyerahkan bantuan kepada perwakilan keluarga korban rumah yang dibakar di Tegalrejo, Salatiga. Foto : Ist/ Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Painem, janda yang rumahnya dibakar pekan lalu ternyata seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.


Hal ini dibenarkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pramushinta saat dikonfirmasi Disway Jateng, Kamis 1 Mei 2025.

Dikatakan Pramushinta, korban yang rumahnya dibakar buntut dari cekcok dengan seorang pria dikenal Painem adalah THL DLH Kota Salatiga.

"Korban (rumah yang dibakar) adalah rumahnya (pemiliknya adalah) THL DLH," ungkap Pramushinta.

BACA JUGA: Hampir Tembus Target! PAD Kabupaten Pekalongan 2024 Capai 96,6 Perse, DPRD Soroti Ini untuk Genjot Pendapatan!

BACA JUGA: Momentum May Day, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi

Usai kejadian kebakaran itu, Pemkot Salatiga bergerak cepat. Korban mendapatkan bantuan baik berupa sembako, uang tunai hingga peralatan tidur.

"Bapak Wali Kota kemaren (tanggal 29 April 2025) menyerahkan bantuan bersama BAZNAS," ungkapnya.

Selain itu, BPBD serta OPD DLH Kota Salatiga turut pula memberikan bantuan.

Lantas, kemana Painem bertempat tinggal usia kejadian kebakaran menimpa rumahnya yang ludes terbakar, Pramushinta menyebutkan saat ini untuk sementara waktu korban tinggal dengan keluarga (kakaknya).
"Rumah kakaknya bersebelahan," imbuhnya.

BACA JUGA: May Day 2025, Gubernur Jateng Resmikan Day Care di KEK Industropolis Batang 

BACA JUGA: Antusias Pendaftar Gelombang 1 Tegal Muhammadiyah University Tinggi, Naik Hampir 400%

Sementara, Kepala BPBD Kota Salatiga Roy Anjar saat dikonfirmasi membenarkan perihal bantuan dari pihaknya. Beberapa bantuan yang diberikan untuk kelangsungan Painem.

"Sembako, matras, selimut, kasur busa, peralatan mandi. Semuanya 6 buah, serta sarana rekreasi anak 2 buah," ungkap Roy Anjar.

Ditambahkan Roy Anjar, jika penyerahan dilaksanakan malam hari setelah kejadian kebakaran.



Rumah Janda di Tegalrejo Ternyata Dibakar
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah seorang janda bernamaPl Painem warga Sawojajar RT 04 RW 03, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo ternyata dibakar teman laki-lakinya buntut dari cekcok. 

BACA JUGA: Pengembangan Pendidikan ITSNU Pekalongan, Bupati Pekalongan Serahkan Hibah Tanah 4.660 Meter 

BACA JUGA: Pengembangan Pendidikan ITSNU Pekalongan, Bupati Pekalongan Serahkan Hibah Tanah 4.660 Meter

Terkuak setelah Kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta, dua rumah yang ludes terbakar karena disengaja dibakar. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Seorang pria pelaku pembakaran rumah Painem telah ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Veronica yang dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Sutopo, Rabu 30 April 2025.

Plh. Kasi Humas IPTU Sutopo mengungkapkan Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan terduga pelaku bernama Aen Dani alias Ferdi (37) warga  Jalan Sawojajar Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

"Peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo Salatiga setelah dilakukan penyelidikan ternyata merupakan Tempat Tindak Pidana Pembakaran Rumah," kata IPTU Sutopo. 

BACA JUGA: Alap-alap Jokowi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Penghasutan

BACA JUGA: PSI Tolak Tegas Pemindahan Pasar Pagi

Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga sedang diperiksa guna penyidikan.

Tim identifikasi Polres Salatiga menemukan beberapa kejanggalan terkait kebakaran rumah milik seorang janda bernama Painem.

"Selanjutnya Unit Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan pendalaman terhadap barang bukti dan meminta keterangan korban maupun saksi mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap seseorang yang diduga pelaku pembakaran rumah," paparnya.

Penyidik Satreskrim Polres Salatiga juga mendapatkan bukti jika sesaat sebelum terjadinya kebakaran antara korban dan terduga pelaku terjadi  cekcok dan sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis golok. 

BACA JUGA: Ketua KSPN Jateng Kecam Larangan Aksi Mayday oleh Pemkot Semarang: Ciderai Demokrasi dan Kebebasan Bersuara

BACA JUGA: Simulasi Pengamanan Demonstrasi, 324 Anggota Polres Pekalongan Hadapi Pendemo Tanpa Kekerasan

Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku Aen Dani  Alias Ferdi.

Dari interogasi awal di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah dengan sengaja membakar rumah milik Painem.

"Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan lebih lanjut dan terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah 'ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN'  ( STBL.1948 No. 17 ) dan UNDANG - UNDANG RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: