Eksepsi Robig Ditolak, Hakim perintahkan Sidang Penembakan oleh Polisi Dilanjutkan

Eksepsi Robig Ditolak, Hakim perintahkan Sidang Penembakan oleh Polisi Dilanjutkan

Terdakwa Robig saat mendengar putusan sela dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang Selasa 29 April 2025- Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang didakwa menembak seorang siswa hingga tewas.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Digelar, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang," ujar hakim Mira saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Usai putusan dibacakan, terdakwa Robig tampak lemas saat kembali ke ruang tahanan pengadilan.

BACA JUGA:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Robig, Dakwaan Dinilai Sudah Jelas

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin ‘Petir’, menilai keputusan hakim sudah tepat.

"Penolakan eksepsi oleh hakim sudah sesuai. Kalau sampai diterima, sama saja bunuh diri hukum. Dakwaannya sudah cermat dan jelas, tidak ada alasan untuk ditolak," kata Zaenal pada wartawan.

Ia juga meminta majelis hakim untuk konsisten dalam menangani perkara ini. "Saya harap hakim tetap kukuh dengan sikap yang sudah ditunjukkan hari ini."

Sementara itu, ayah korban Gamma, Andi Prabowo, menyambut baik keputusan hakim.

BACA JUGA:Keluarga Korban Murid SMKN 4 Semarang Tuntut Hukuman Maksimal untuk Aipda Robig

"Saya sangat setuju, karena sudah jelas dasar hukumnya. Eksepsi itu seperti dibuat-buat untuk melindungi terdakwa," ucapnya.

Ia berharap hakim dapat memberikan vonis seberat-beratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: