Gadaikan Motor Pinjaman Tanpa Ijin, Warga Demak Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Pinjaman Tanpa Ijin, Warga Demak Dibekuk Polisi

Kapolres Demak saat melakukan pers rilis di Mapolres Demak-nungki diswayjateng-

DEMAK, diswayjateng.id - Pria asal Donorejo, Karangtengah, Demak, Muhammad Saifufin(33) diamankan Polisi dan harus berurusan dengan hukum akibat menggadaikan motor temannya, Ia pun terancam pidana selama 4 tahun penjara.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyampaikan, bahwa kasus ini bermula pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Bakalrejo, Kecamatan Guntur. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban, Rudi Setiawan (29), dengan dalih untuk keperluan ke Ungaran selama dua hari.

Namun setelah dua hari, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Saat korban menanyakan, ke pelaku beralasan kendaraan itu dipinjam temannya. Namun ternyata sepeda motor itu justru digadaikan tanpa sepengetahuan korban, korban pun merasa dirugikan dan lapor Polisi.

"Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp10 juta kemudian melapor ke Polsek Guntur. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," terangnya.

BACA JUGA:Ingin Hedon, Pemuda Demak Gandakan Kunci dan Curi Mobil Tetangganya Saat Salat di MAD

BACA JUGA:Buka Talk Show Perempuan, Anak dan Perlindungan Hukum, Nina Agustin Usual Diadakan Duta Anti-Bullying

“Pelaku telah kami amankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2015 dengan nomor polisi H 5925 ACE, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama korban,” terang AKBP Ari Cahya Nugraha.

Atas perbuatannya, Muhammad Saifudin dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Demak pun menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya saat memberikan pinjaman baik uang, barang terutama kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang, termasuk kendaraan bermotor, agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Kapolres.

BACA JUGA:Imigrasi Semarang Siapkan Tiga Grup Personel Dukung Reaktivasi Bandara Internasional Ahmad Yani

BACA JUGA:Warga Wuled Pekalongan Tuntut Kepastian Hukum, Minta Polisi Usut Pungli Kades

Sementara itu diswayjateng.id menemui salah satu masyarakat yang sering menerima gadai motor dan sering juga mendapati kejadian serupa. Bahkan kadang sudah jatuh tempo belum juga diambil sehingga membuat dia rugi dan harus berurusan dengan Polisi.

"Kami di sini kan sifatnya membantu. Orang yang datang ke sini saya anggap butuh uang dan rela menggadaikan barangnya. Saya selalu menanyakan ini punya siapa dan mewanti-wanti ga mau urusan dengan polisi," ucap Parjo (40) seorang penerima gadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: