Warga Wuled Pekalongan Tuntut Kepastian Hukum, Minta Polisi Usut Pungli Kades

Warga Desa Wuled Pekalongan menunjukkan salinan LHP kades dari Inspektorat , Jumat 25 April 2025--IST
PEKALONGAN, diswayjateng.id - Setelah delapan bulan laporan dugaan pungutan liar mandek di meja penyidik, warga Desa Wuled akhirnya mengajukan audensi ke Kapolres Pekalongan Kota.
Para warga merasa laporan tentang Kades Wuled merasa laporannya menggantung.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 24 September 2024 lalu yang menyebut Kepala Desa Wuled diduga melakukan pungli terhadap peserta PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Namun hingga April 2025, penanganannya dianggap stagnan, tak ada penetapan tersangka, apalagi tindakan nyata.
BACA JUGA: Satpol PP Batang Gerebek Hotel Mesum dan Kafe Jual Miras, Temukan Pasangan 'Short Time'
BACA JUGA: ASN Batang Unjuk Gigi di Lomba MC, Pemkab Cari Bakat Tersembunyi
"Kami tadinya mau aksi unjuk rasa lagi ke Polres, tapi setelah berdiskusi, kami putuskan untuk bertemu langsung dengan Pak Kapolres," ujar Hadi Prasetyo, salah satu perwakilan warga, Selasa 29 April 2025.
Hadi menegaskan bahwa penundaan unjuk rasa bukan berarti warga menyerah, melainkan upaya terakhir untuk menyampaikan harapan secara damai dan bermartabat.
Warga mengaku lelah karena meski sudah berkali-kali demo dan audensi, proses hukum perkara dugaan pungli itu tetap seperti jalan di tempat.
Menurut Hadi, hal yang paling menyakitkan adalah ketika hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan sudah menyatakan bahwa pungli benar-benar terjadi.
BACA JUGA: Disperkim Kabupaten Pemalang Kerahkan Pegawai dan Armada untuk Angkut Batang Kayu di Alun-alun
BACA JUGA: Kirab Budaya Batang, 18 Gunungan dan Tradisi Sawur Hujani Ribuan Warga pada Puncak HUT ke-59
"Inspektorat jelas menyebut ada pungutan liar dalam program PTSL yang dilakukan oleh Kades Wuled terhadap ratusan warga," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa semestinya polisi tak perlu menunggu LHP ataupun izin bupati untuk menindak perkara pidana murni seperti ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: