Warga Wuled Pekalongan Tuntut Kepastian Hukum, Minta Polisi Usut Pungli Kades

Warga Desa Wuled Pekalongan menunjukkan salinan LHP kades dari Inspektorat , Jumat 25 April 2025--IST
“Kalau tidak ada drama birokrasi, sejak awal kades sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena pungli adalah pidana murni,” sambung Hadi.
Namun karena hukum sering tak bersuara pada rakyat kecil, warga akhirnya terus bergerak meski letih dan kecewa.
Menurut warga, selama kades masih menjabat, pelayanan publik di desa juga ikut terganggu dan cenderung diskriminatif.
"Bagi warga yang tak sejalan dengan kades, urus apa pun jadi dipersulit," tutur warga lainnya yang enggan disebut namanya.
Ia juga mengungkap bahwa perintah untuk mengembalikan kelebihan bayar PTSL hingga kini tidak pernah dilakukan.
"Sebagian besar warga hanya diberi janji, tapi uang tak pernah kembali," lanjutnya.
Warga pun sudah berulang kali meminta kejelasan, tetapi jawaban selalu sama: masih dalam proses.
“Padahal kalau warga telat bayar, bisa-bisa langsung ditagih keras, tapi giliran hak rakyat, jawabannya menunggu,” katanya.
Kini harapan terakhir ditambatkan pada audensi ini agar Kapolres benar-benar mendengar dan bergerak.
"Mudah-mudahan Pak Kapolres terbuka hatinya dan segera memerintahkan bawahannya untuk menindaklanjuti perkara ini," tutup Hadi.
Jika tuntutan tetap diabaikan, warga siap turun kembali ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Mereka menegaskan, ini bukan tentang politik, tapi tentang harga diri dan keadilan yang sudah terlalu lama diabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: