Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara

Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Seorang oknum guru berinisial R (45) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah resmi divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan dalam kasus pencabulan terhadap siswi di sekolah tempatnya mengajar.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pada Kamis (24 April 2025) sore. R terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (1/3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan UU No. 23 Tahun 2002.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan jika tidak mampu melunasi denda itu. 

Hakim menilai beberapa faktor yang memberatkan, di antaranya posisi R sebagai guru seharusnya melindungi anak didiknya, bukan justru menjadi pelaku kejahatan. 

Vonis tersebut dinilai sedikit lebih ringan karena terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum R, BRM Kusuma Putra cukup kecewa dengan hasil putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, R sudah puluhan tahun mengabdi sebagai guru seharusnya tidak mendapatkan vonis maksimal.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi kami kecewa majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang kami hadirkan," terangnya.

Dengan vonis tersebut, R masih punya peluang dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dalam waktu tujuh hari sejak putusan majelis hakim dibacakan. 

"Atas keputusan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir. Dan kami akan berkoordinasi dengan keluarga R untuk langkah berikutnya. Masih ada banyak langkah hukum yang dapat ditempuh," pungkasnya.

Sementara korban, yang saat ini telah dipindahkan ke sekolah lain, sedang menjalani pemulihan didampingi oleh psikolog dan LSM Perlindungan Anak. 

Keluarga korban berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: