JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Robig, Dakwaan Dinilai Sudah Jelas

Terdakwa Robig saat mendengarkan pembacaan tanggapan atas eksepsi dalam sidang perkara penembakan pelajar oleh oknum polisi yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 22 April 2025-Umar Dani -
“Hal itu sudah termasuk materi pokok perkara. Dalam dakwaan sudah diuraikan dengan jelas dan lengkap,” tegasnya.
BACA JUGA:LBH Petir Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Penembak 3 Siswa.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa juga meminta Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Robig Zaenudin sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyatakan bahwa tanggapan jaksa sudah tepat karena keberatan dari pihak terdakwa sejatinya telah masuk dalam pokok perkara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: