Target PAD 2025 Lebih dari Rp 200 Miliar, Kepala UPPD Samsat Grobogan Beber Kendala hingga Solusinya

Wajib pajak rela mengantre untuk membayar pajak karena ada program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Selasa (8 April 2025). (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Erma Suryanti, menuturkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Grobogan 2025, jika ditotal lebih dari Rp 200 miliar.
"Target PAD Grobogan tahun 2025 ini, dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 127, 86 miliar, serta BBNKB Rp 81,97 miliar," ujarnya kepada diswayjateng.id pada Senin (21 April 2025).
Erma menyampaikan, bahwa ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kendala untuk mencapai target PAD tersebut. Adapun penyebabnya antara lain lupa, masyarakat tidak memiliki uang hingga tidak punya waktu serta kendaraannya masih atas nama orang lain.
"Solusinya saat masyarakat lupa, maka kami mengingatkan melalui whatsApp blasting 30 hari sebelum jatuh tempo," katanya.
Berikutnya, Erma melanjutkan, ketika masyarakat merasa tidak punya waktu maka pihaknya membuka pelayanan di tiap kecamatan secara bergiliran serta membuka samsat malam dan samsat minggu pagi.
"Kami juga kerjasama dengan Bumdes dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Budiman," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki uang, Erma menyarankan, mumpung saat ini ada program pemutihan, maka masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program itu supaya lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Lalu Bumdes yang kerjasama dengan kantor Samsat melalui pelayanan Samsat Budiman itu juga menyiapkan dana talangan yang bisa dipinjam oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Erma menambahkan, untuk kendaraan yang masih atas nama orang lain, bisa segera dilakukan balik nama menjadi atas nama pribadi, karena biaya balik nama sekarang ini gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: