Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor

Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami Alwin Basri merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mengenakan rompi tahanan KPK tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 April 2025.--Wahyu Sulistiyawan

"Pengadilan telah menunjuk Hakim Gatot, Bu Titik, dan Pak Arief sebagai majelis hakim yang akan memimpin sidang," ujar Haruno saat dikonfirmasi wartawan pekan lalu

Perkara Mbak Ita merupakan salah satu dari tiga berkas yang diterima Pengadilan Tipikor Semarang. 

Dalam berkas tersebut, Mbak Ita akan disidangkan bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah

Dua berkas lainnya melibatkan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Ketiganya juga dijadwalkan menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang sama.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk tahun anggaran 2023–2024.

Berdasar hasil penyidikan, KPK menyebut Mbak Ita dan Alwin diduga menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk fee proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: