Mau Nikah? Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang Gratis, Begini Caranya!

Warga Kota Semarang kini bisa menggunakan mobil dinas Wali Kota Semarang H 1 4 untuk acara pernikahan secara gratis baik driver maupun BBM, Rabu 4 Juni 2025.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Kabar gembira bagi pasangan muda-mudi warga Kota SEMARANG yang hendak melangsungkan pernikahan, kini mobil dinas Wali Kota SEMARANG bisa dimanfaatkan untuk keperluan pernikahan dengan gratis.
Mobil dinas Wali Kota Semarang dengan nomor H 1 A ini bisa dimanfaatkan warga yang ber KTP Kota Semarang untuk keperluan pernikahan tanpa dipungut biaya baik driver bensinnya.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Semarang, Isyari Kusumaningrum menyebutkan, program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam momen pernikahan.
"Iya betul, warga kota Semarang bisa meminjam mobil dinas Wali Kota H 1 A untuk keperluan pernikahan, secara gratis," kata Isyari, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh
Lebih lanjut, peminjaman mobil dinas ini bisa digunakan untuk pernikahan asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
"Mobil bisa digunakan untuk pernikahan kalau memenuhi persyaratan, harus warga ber KTP Kota Semarang, lokasi pernikahan di area Kota Semarang dan durasi pemakaian maksimal 8 jam," ujarnya.
Selain itu, peminjam juga harus mematuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan saat meminjam mobil dinas Walkot Semarang untuk pernikahan.
"Mobil tidak boleh diinapkan, hiasan mobil disiapkan sendiri oleh peminjam, tidak diperkenankan merusak body mobil, pelat nomor bisa diganti sementara dengan nama pengantin. Gratis itu termasuk nanti driver dan BBM-nya juga," terangnya.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Semarang Perkenalkan 5 Batik Khas Karya Warga Binaan ke Kedutaan Korea Selatan
BACA JUGA:Tim KPPN 2 Semarang Sebut Ketergantungan Kota Salatiga kepada APBN Tinggi
Proses peminjamannya pun kini makin mudah. Warga bisa mengajukan peminjaman dengan mengakses situs layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id.
Isyari menjelaskan, peminjam bisa mengajukan ke situs yang sudah tersedia dan klik menu reservasi, kemudian pilih menu 'kendaraan dinas', pilih kategori 'masyarakat' dan isi formulir, lalu unggah surat pengajuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: