Kasus Korupsi SIHT Kudus Siap Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 5,29 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT Kudus menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal jo. yang sama dalam KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: