Kasus Korupsi SIHT Kudus Siap Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 5,29 Miliar

Kasus Korupsi SIHT Kudus Siap Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 5,29 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT Kudus menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal jo. yang sama dalam KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: