Tak Kantongi Izin PBG, Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Merenggut Nyawa Pekerja

Ilustrasi evakuasi korban-Ilustrasi-Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id – Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa pekerja proyek pembangunan pabrik PT Donglong Textile Semarang di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Korban meninggal dunia yang diduga tersengat arus listrik, pada Minggu (13/4/2025).
Korban diketahui bernama Heru Ismanta (30), warga Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Berdasarkan hasil pantauan wartawan dilapangan. Diketahui korban sedang melakukan penyetelan mesin press atap tanpa mengenakan alas kaki. Hal itu diungkapkan salah satu saksi mata yang juga pekerja proyek, Nur Hidayat, yang mengatakan pada saat kejadian. Pihaknya diminta untuk membantu memegang seng yang rencananya untuk atap pabrik.
"Pada saat itu saya diminta memegangi atap seng yang sedang distel mestinya. Tiba-tiba, korban terpental ke belakang dan terdengar suara aneh dari tubuh korban," ungkapnya.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Dian Utomo dan kemudian dirujuk ke RSUD Sukowati Tangen untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Nahas, korban dinyatakan oleh dokter meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit RSUD Sukowati Tangen.
Terpisah, saat dikonfirmasi soal kejadian yang merenggut pekerja di PT Donglong Textile Semarang, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Agus Winarno menyampaikan bahwa saat ini diketahui dalam proses pembangunan pabrik. "Setahu saya, itu baru proses pembangunan pabrik, belum operasional. Saya koordinasi dulu dengan pengawas wilayah Surakarta," ujar Agus Winarno melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, usai kejadian yang menelan korban jiwa pekerja proyek tersebut. Usut punya usut pembangunan PT Donglong Textile Semarang diketahui belum mengantongi izin PBG. "Izin PBG nya belum ada," tandas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo.
Sebagai informasi mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG. Perusahaan dikenakan sanksi. Berupa sanksi administratif secara peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Bahkan hingga dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: