Butuh Dana Rp20 Juta? Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening dan Cair lewat DANA Resmi OJK

Butuh Dana Rp20 Juta? Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening dan Cair lewat DANA Resmi OJK

Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening dan Cair Lewat DANA yang Resmi OJK-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Dikembangkan secara resmi oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, platform AdaKami menjadi salah satu layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Lewat aplikasi ini, pengguna bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp300 ribu sampai Rp80 juta dengan suku bunga sekitar 3 persen per bulan serta biaya layanan sebesar 1,42 persen dari pokok pinjaman.

Untuk mencicil pinjamannya, AdaKami menyediakan pilihan tenor yang bervariasi, yakni 3, 6, dan 12 bulan.

5. Easy Cash

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat Rp8,9 Juta? Ini 7 Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan SLIK OJK

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Rp5 Juta Tenor 12 Bulan yang Cepat Cair

Menawarkan proses pengajuan yang cepat dan praktis, Easy Cash juga kerap menjadi pilihan para peminjam yang memerlukan dana dalam keadaan mendesak.

Jika ingin mengajukan pinjaman di Easy Cash, kamu hanya memerlukan KTP serta bukti penghasilan bulanan, seperti slip gaji.

Easy Cash sendiri telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak Mei 2020, sehingga aman untuk digunakan. kamu bisa mencairkan pinjaman melalui e-wallet DANA.

Bunga pinjaman di Easy Cash kepada nasabahnya adalah maksimal 25 persen per tahun.

BACA JUGA: 9 Daftar Aplikasi Pinjol Cepat Cair Terdaftar di OJK, Solusi Memenuhi Kebutuhan Mendesak

BACA JUGA: Tips dan Trik agar Pinjol Cepat Cair dalam Hitungan Menit, Lakukan 5 Langkah Efektif Ini

Itulah 5 aplikasi pinjol tanpa rekening dan cair lewat DANA yang resmi OJK. Perlu diingat, penting untuk menghindari penggunaan pinjaman online jika tidak dalam keadaan darurat.

Apabila sangat membutuhkan pinjol, pastikan nominal dan tenor yang diambil telah sesuai dengan kondisi serta keuangan kamu.

Penting juga untuk menggunakan pinjol yang sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: