Butuh Dana Rp20 Juta? Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening dan Cair lewat DANA Resmi OJK

Butuh Dana Rp20 Juta? Ini 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening dan Cair lewat DANA Resmi OJK

Aplikasi Pinjol Tanpa Rekening dan Cair Lewat DANA yang Resmi OJK-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Untuk limit yang ditawarkan, Tunaiku menyediakan limit mulai dari Rp2 juta sampai dengan Rp20 juta. Tak hanya itu, aplikasi pinjol ini juga telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK.

Sementara itu, Tunaiku juga menyediakan tenor yang tergolong panjang, yaitu mulai dari 6 bulan hingga 30 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 2-5 persen per bulannya.

 

2. Kredivo

Pilihan pinjol tanpa rekening dan cair lewat DANA yang selanjutnya adalah Kredivo. Berbicara soal legalitasnya, aplikasi kredivo telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk kemudahannya, nasabah Kredivo tidak memerlukan rekening aktif, karena uangnya bisa dicairkan melalui berbagai jenis e-wallet, salah satunya adalah DANA.

BACA JUGA: Butuh Uang Cepat Rp10 Juta? Ini 5 Pinjol Bunga Rendah yang Aman dan Resmi OJK

 

BACA JUGA: Butuh Dana 9,9 Juta Tapi Nggak Punya Rekening? Simak 8 Aplikasi Pinjol yang Bisa Cair lewat DANA

Apabila ingin menggunakan Kredivo, kamu perlu memenuhi sejumlah syarat yang ada, seperti berusia 18-60 tahun, memiliki KTP dan sedang berdomisili di Indonesia, serta memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

3. JULO

Sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), JULO bisa menjadi pilihan pinjol yang resmi dan aman untuk digunakan.

Penyedia jasa pinjol ini menawarkan limit mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp50 juta yang bisa dicairkan melalui akun DANA.

Suku bunga yang perlu ditanggung oleh pengguna JULO umumnya sekitar 4-9 persen per bulan.

BACA JUGA: Butuh Dana Mendesak Rp20 Juta? Ini 6 Aplikasi Pinjol Cepat Cair, Ada yang Bisa lewat e-Wallet

BACA JUGA: 5 Syarat agar Pengajuan Pinjol Cepat Cair

Selain itu, akan ada biaya administrasi sekitar 7 persen yang nantinya turut masuk ke dalam tagihan pinjaman pengguna pinjol ini.

4. AdaKami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: