Gugatan ke Puspo Wardoyo Dinilai Keliru, Pengacara: Salah Alamat!

Gugatan ke Puspo Wardoyo Dinilai Keliru, Pengacara: Salah Alamat!

Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo.-Achmad Khalik Ali-

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Puspo Wardoyo ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia melaporkan Amirullah Idris atas dugaan penipuan investasi pembangunan pabrik makanan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut Puspo, ia dikenalkan dengan Amirullah di Jakarta dan dijanjikan keuntungan besar dalam proyek senilai Rp 200 miliar tersebut. 

BACA JUGA:PT Jasamarga Solo Ngawi Salurkan Bantuan Paket Sembako Di Sekitar Gerbang Tol Ngemplak

BACA JUGA: Putra Mantan Pj Walikota Salatiga Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal di Solo

Sebagai modal awal, ia telah mentransfer Rp 5 miliar. Namun, proyek tersebut tidak berjalan dan dana yang sudah dikirimkan tidak dikembalikan.

"Awalnya saya hanya ingin uang saya kembali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Karena itu, saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," ungkap Puspo.

Ia juga mengungkapkan Amirullah mengaku memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana, keluarga Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar.

"Saya sudah cek, ternyata tidak ada kaitannya dengan Keluarga Cendana," tegasnya.

BACA JUGA:Pemilik Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Bekasi atas Dugaan Penipuan Investasi

BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Online Rp1,1 Miliar, Korban Tagih Laporan ke Polresta Solo

Setelah laporan polisi diajukan, Amirullah justru menggugat Puspo Wardoyo secara perdata ke PN Solo. 

Mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock.

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah gugatan ini dapat diterima atau harus dibatalkan karena kesalahan administrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: