Gugatan ke Puspo Wardoyo Dinilai Keliru, Pengacara: Salah Alamat!

Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, duswayjateng.id - Pengusaha kuliner dan pemilik Wong Solo Group, H. Puspo Wardoyo, digugat dalam kasus perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Namun, kuasa hukumnya menilai gugatan tersebut salah alamat.
Hal ini terungkap dalam sidang perdata di PN Solo pada Kamis 20 Maret 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh Ardy Atmaja P. Rullah dan Amirullah Idris, masing-masing sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT Ardy Mandiri, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 60 miliar secara materiel dan Rp 1 triliun secara imateriel.
Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Puspo Wardoyo melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Amirullah Idris disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi pembangunan pabrik makanan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, dengan kerugian sebesar Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Kendaraan Tempur Hantam Towing, Rantis Anoa Milik Yonif 403/WP Yogyakarta Alami Kecelakaan
BACA JUGA:Polresta Solo Kerahkan 913 Personel dan Lima Pos Pengamanan untuk Amankan Mudik Lebaran
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr. M. Kalono, SH, MH, menegaskan gugatan tersebut tidak tepat secara administrasi.
"Klien kami tidak berdomisili di Solo, tetapi di Medan, Sumatera Utara, sesuai alamat di KTP. Selain itu, nama pengadilan dalam gugatan juga salah. Seharusnya tertulis Pengadilan Negeri Surakarta, bukan Pengadilan Negeri Kelas I A Solo," jelasnya.
Menurut Kalono, kesalahan ini bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menolak atau membatalkan gugatan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
BACA JUGA:Detik-detik Longsor di Candisari Semarang, Slamet Merasakan Tanah Bergoyang
BACA JUGA:Operasi KRYD Selama Ramadhan, Polresta Solo Berhasil Suta Ratusan Botol Miras dan Ganja
Selain Puspo Wardoyo, Dewan Pers juga menjadi tergugat dalam perkara ini. Kuasa hukum Dewan Pers, Desy Ratnasari dari LBH Pers menegaskan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang mendatang.
"Kami akan menjelaskan bagaimana fungsi Dewan Pers dalam kasus ini. Namun, yang pasti, media yang memberitakan kasus ini belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga kami tidak berkewajiban melakukan pembelaan terhadap media tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: