Gelar Manajemen Kasus Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tegal

BUKA - Plt Kepala Dinas P3 AP2 dan KB membuka kegiatan managemen kasus penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas P3 AP2 dan KB Kabupaten Tegal menggelar manajemen kasus penanganan kekerasan perempuan dan anak secara menyeluruh.
Kegiatan yang di pandu oleh Yuli Sulistiyanto dari Yayasan Setara ini dibuka secara langsung oleh Plt kepala Dinas P3 AP2 dan KB Kabupaten Tegal Winarto.
"Dalam ulasannya, kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian. Baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial," ujarnya, Jumat (14/3/2015).
Meski telah terbentuk lembaga layanan, namun terkadang penanganan kasus perempuan dan anak tidak dilakukan penjangkauan dan identifikasi sehingga layanan tidak sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Lantik Kader IMP Bangga Kencana
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tegal
Di sini dibutuhkan pemangku kepentingan, memastikan keberlangsungan lembaga layanan (UPTD PPA , satgas PPA/ lKPAD/lPATBM lainnya di level akar rumput. "Yang terintegrasi dengan program desa maupun kelurahan," cetusnya.
Tujuan dan harapan dari kegiatan ini adalah berbagi pengetahuan mengenai managemen kasius yakn penanganan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Gerbangnya koordinasi tim serta kemampuan dalam memberikan layanan yang tepat menyteluruh dan berkelanjutan. "Dalam merespon permasalahan perlindungan perempuan dan anak," ungkapnya.
Manajemen kasus merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan yang dibutuhkan. Sehingga klien dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif dan efisien.
Apabila dilakukan bersamaan dengan strategi perlindungan perempuan dan anak yang lebih luas. Manajemen kasus dapat menjadi pendekatan yang kuat untuk menjamin anak dan keluarga memperoleh akses terhadap layanan yang tepat. Banyak diantara korban yang kesulitan melapor atau tak berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.
"Para korban kekerasan dapat melaport melalui layanan call center," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: