Kapolres Batang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Arus Mudik 2025

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana--IST
BATANG, diswayjateng.id – Kepolisian resor (Polres) Batang memulai menyiapkan langkah antisipasi untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025 berupa rekayasan lalu lintas arahan dari Kakorlantas.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyebut rekayasa lalu lintas meliputi penerapan sistem satu arah (one way), ganjil-genap, contra flow, serta pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.
Pihaknya akan melakukan pengamanan ketat di jalur-jalur strategis, khususnya di Tol Semarang-Batang.
“Kami akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara fleksibel sesuai dengan kondisi di lapangan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan aman,” ujar Edi, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Batang Prioritaskan Arus Tol
BACA JUGA: Bahas Dampak Judi Online, Kapolres Batang Ingatkan Bisa Rusak Karier hingga Rumah Tangga
Skema Rekayasa Lalu Lintas
1. Arus Mudik :
- Sistem one way dan ganjil-genap akan diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang, mulai Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
- Contra flow akan diterapkan di KM 47 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek pada 27-29 Maret 2025.
2. Arus Balik :
- Sistem one way dan ganjil-genap akan diberlakukan dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, mulai Kamis (3/4/2025) pukul 14.00 WIB hingga Senin (7/4/2025) pukul 24.00 WIB.
- Contra flow akan diterapkan di KM 70 hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek pada 3-7 April 2025.
BACA JUGA: Operasi Cipta Kondisi, Polres Batang Tangkap 75 Preman hingga Gerebek 59 Pasangan Bukan Suami Istri
BACA JUGA: Polres Batang Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Sasar Jemaah Salat di Masjid Agung
Selama pemberlakuan one way, seluruh gerbang tol yang mengarah berlawanan dengan arus utama akan ditutup untuk menghindari hambatan lalu lintas.
Selain itu, di wilayah Jawa Tengah, penerapan one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga akan dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta angkutan barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: