Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3

Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan  Perkara  Cukai,  Kerugian Capai Rp2, 3

TERIMA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima limpahan perkara cukai berikut tersangka dan barang bukti.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima limpahan perkara cukai dengan kerugian senilai  Rp2.376.463.000. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tegal  Wuriyandi Paramita SH MH melalui Kasi Intel Pradipta SH MH didampingi Kasi Pidsus  Andri SH MH menyatakan, pada Rabu  12 Maret 2025  telah dilaksanakan  pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.

Penyerahan ini dilakuan penyidik Bea Cukai kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal  kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaskaan Negeri Kabupaten Tegal. "Kedua tersangka yang diserahkan berinisial FS dan P," ujarnya, Kamis (13/2025). 

Kedua tersangka membawa dan mengantarkan barang muatan berupa rokok yang  tidak dilekati pita cukai dari daerah Kecamatan Sokobanah,  Kabupaten Sampang, Madura ke daerah Lahat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR

"Selama proses  pengiriman rokok ilegal tersebut, kedua tersangka menerima uang jaan sebesar Rp7 juta dan Rp 4 juta," cetusnya. 

Saat melintas di  tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di rest area  KM 294, truk yang dikendarai kedua tersangka. Dihentikan  oleh pelaksana pemeriksa Kantor  Pegawasandan Pelayanan Bea dan  Cukai Tper  Madya pabean C Tegal. 

Di situlah ditemukan muatan truk yang dikendarai kedua tersangka berupa rokok yang  tidak dilekati pita cukai sebanyak 12.2870  slop. Masing-masing  berisi 10 bungkus dan masing-masing berisi 20 batang dengan jumlah total keseluruhan  2.456.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). 

"Saat itu juga, kedua tersangka diamankan  di kantor  Bea Cukai Tegal  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Kawal Penyidikan Kasus Korupsi

Kerugian negara keseluruhan yang seharusnya diterima negara  kurang lebih  Rp2.376.463.000.

Pasal yang disangkakan  untuk tersangka FS  dan P  adlaah kesatu pasal 54 jo pasal 29 ayat ( 1)  UU Nomor 39  tahun 2007 tentang perubahan  UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cvukai atau  UU nomor 7 tahun  2021 tentang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan  jo pasal 55 ayat ( 1)  ke 1 KUHP. Kedua  pasal 56  UU nomor 39 ytahun 2007  jo pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: