Wali kota Semarang Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Wali kota Semarang Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Wali Kota Semarang, Agustina akan membebaskan restribusi warga yang hendak menggunakan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan--istimewa-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Guna mendukung progam kerja 100 hari yang ke lima yaitu SEMARANG Inklusif, Wali Kota SEMARANG, Agustina membebaskan restribusi untuk warga yang akan memanfaatkan fasilitas publik di kantor Kecamatan dan Kelurahan.

"Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar,'' ungkap Agustina, Senin, 10 Maret 2025 di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang.

Agustina menambahkan, pihaknya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan. 

Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Dukung Romo YB Mangunwijaya Menjadi Pahlawan Nasional

BACA JUGA:Memenuhi Janji Kampanye, Agustina Siap Realisasikan Anggaran Operasional RT 25 Juta per Tahun

Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

"Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar," ujar Agustina.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

"Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat," ujar Khadhik.

BACA JUGA:Kepala Dinas Ketahanan Pangan: MinyakKita di Semarang Sesuai dengan Takaran

BACA JUGA:Gara-gara Ikuti Google Maps, Warga Semarang Tersesat di Hutan Dimoro Grobogan

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi.

Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: