Wali kota Semarang Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Wali Kota Semarang, Agustina akan membebaskan restribusi warga yang hendak menggunakan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
"Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: