Satpol PP Batang Keliling Minimarket, Pastikan Tak Buka 24 Jam

Satpol PP Kabupaten Batang melakukan monitoring ke minimarket di pusat kota--IST
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan ekonomi berjalan lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha,” tambahnya.
Di sisi lain, aturan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Beberapa warga menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar tujuan awal dari kebijakan ini benar-benar tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: