Perangkat Desa di Sragen Cari Tambahan Gaji Jadi Pengedar Sabu

Tertunduk malu (tengah) salah satu perangkat desa ditangkal usai jadi pengedar narkotika jenis sabu--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, Yudha dan Sujat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: