Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Satuan Pendidikan Sosialisasikan Ijazah Elektronik

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dorong Satuan Pendidikan Sosialisasikan Ijazah Elektronik

REGULASI - Kasi Pendidikan SMP Dinas Dikbud menjelaskan regulasi memberlakuan ijasah elektronik.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen. Akan menerapkan kebijakan ijazah elektronik atau e-ijazah untuk sekolah-sekolah mulai tahun ini.

Dengan e-ijazah, sekolah yang memenuhi kriteria memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri.

Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM melalui Kasi Pendidikan SMP Dai Wibowo SPd MPd menyatakan bahwa  hal ini menjadi tanggung jawab sekolah atau satuan pendidikan.

Untuk menyosialisasikannya kepada wali murid. "Kami  memberi waktu 4 bulan  kepada semua satuan pendidikan dan 2 bulan untuk memastikan data yang diperlukan sudah akurat 100 %, " ujarnya, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Webinar Menyapa Seri 2

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Sinkronkan Program Kegiatan

Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.  Oleh  karena itu, dalam prosesnya data yang masuk  dalam ijasah harus valid.

"Seperti identitas sekolah, identitas siswa dan sinkronisasi sesuai validasio data. Disini perlu adlaah verifikasi dan validasi data peserta didik," cetusnya.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di dalamnya tertuang ketentuan penerbitan ijazah yang harus memenuhi tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi dan legalitas.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gencarkan Pembinaan Pengelolaan Kinerja Guru

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Prioritaskan Program Unggulan

Melalui penerapan ijazah elektronik, pihaknya  mengharapkan angka pemenuhan tiga prinsip tersebut pada periode kelulusan semakin meningkat ke depannya.

"Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah keterlambatan pembagian ijazah pada siswa sesuai waktu yang diharapkan serta mengantisipasi oknum-oknum jual-beli ijazah palsu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: