Terkait Anggaran, DPRD Kabupaten Tegal Sentil TAPD
KETERANGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar Agus Solichin memberikan keterangan.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--
Inpres itu dikeluarkan dalam rangka pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menentukan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa. Termasuk juga untuk mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2025.
"Salah satunya pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan perlengkapan, termasuk pintu air, tanggul, dan parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi dan drainase," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Dukung OW Guci Dikembangkan sebagai Medical Wellness
BACA JUGA:Perubahan Tatib Anggota DPRD Kabupaten Tegal Disahkan
Dia menyebut, APBD Kabupaten Tegal tahun 2025 memang harus segera disesuaikan. Selain adanya surat edaran Mendagri dan Inpres, juga sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dipotong dari Pemerintah Pusat.
Kondisi itu juga harus menghapus beberapa program yang telah masuk dalam APBD 2025. Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga menghendaki adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, pelatihan dan kegiatan lainnya.
"Kalau secara nasional anggaran transfer daerah yang direfokusing Rp 50triliun. Untuk detail item efisiensi kabupaten/ kota masih menunggu Surat Edaran Mendagri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: