Terkait Anggaran, DPRD Kabupaten Tegal Sentil TAPD
![Terkait Anggaran, DPRD Kabupaten Tegal Sentil TAPD](https://jateng.disway.id/upload/33e1fe643135d2402fbe2804abaf0f5e.jpg)
KETERANGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar Agus Solichin memberikan keterangan.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id l- Soal anggaran, Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal menyentil Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.
Pimpinan meminta agar TAPD segera menyusun rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Perubahan tahun 2025.
"Ini tujuannya untuk sinkronisasi program kerja Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang baru," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar Agus Solichin.
Dia menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati Tegal rencananya akan dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025 mendatang. Untuk merealisasikan visi misi Bupati baru, maka TAPD agar segera menyusun rancangan APBD Perubahan.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Studi Banding ke Sleman
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Usulkan PJU di Ruas Tegalwangi-Kebasen
"Setelah dilantik harusnya kegiatan disesuaikan dengan visi misi Bupati baru. Makanya, kami minta untuk segera menyusun RKPD dan APBD Perubahan," tegasnya.
Dia memaparkan bahwa kewajiban penyesuaian anggaran itu mendasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD Perubahan tahun 2025.
Selain untuk menyesuaikan visi misi Bupati, juga untuk menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Agus, ada beberapa tema atau isi pembangunan yang menjadi prioritas nasional, diantaranya penguatan SDM, pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Raperda tentang Perubahan OPD, Begini Respon Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Internal, Bahas Tupoksi
"Termasuk juga program Makan Bergizi Gratis (MBG)," sambungnya.
Agus meminta, TAPD juga harus melaksanakan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: