Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Rembang Tinggi, Kemenag Ungkap Penyebabnya
![Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Rembang Tinggi, Kemenag Ungkap Penyebabnya](https://jateng.disway.id/upload/42c166705d691348f7339022e8dbbf7d.jpg)
Kantor Kemenag Kabupaten Rembang.-Istimewa/diswayjateng.id-
BACA JUGA:Jual Gas 3Kg dengan Harga Tak Wajar Hingga Ogah Layani Pedagang Kecil Bisa Dilaporkan
"Pada tahun 2024 sudah kami laksanakan di sejumlah madrasah. Kita ingatkan bahwa pernikahan belum cukup umur, rentan menimbulkan beragam dampak negatif. Alhamdulillah ada hasilnya, yaitu berupa penurunan angka pernikahan dini," imbuhnya.
Sarip juga mendorong agar penyuluh semakin meningkatkan intensitas kampanye stop pernikahan anak di bawah umur.
Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa batas usia minimal pernikahan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: