Kasus Pemberian Fasilitas Kredit, Mantan Direktur Bank Salatiga HS Kembali Ditetapkan Tersangka

Kasus Pemberian Fasilitas Kredit, Mantan Direktur Bank Salatiga HS Kembali Ditetapkan Tersangka

MENGUMUMKAN : Kejari Salatiga Sukamto saat mengumumkan penetapan HS mantan Direktur Perumda BPR Bank Salatiga sebagai tersangka dan langsung ditahan di Kantor Kejari Salatiga, Senin 10 Februari 2025. Foto : Nena Rna Basri--

BACA JUGA: Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Harus Digencarkan, Sekda Jateng Ikut Ultra Charity Run 55K

Begitu juga terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi  secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan, serta embebankan Biaya Perkara sebesar Rp5.000.
"Dan menetapkan Terdakwa tetap dalam tahana," lanjut Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: