MK segera Sidang Putusan Sengketa Pilkada Pemalang

MK segera Sidang Putusan  Sengketa Pilkada Pemalang

SIDANG - Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto saat mengikuti sidang di MK terkait sengketa Pilkada.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia segera menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini merupakan Perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Pemalang (Pilkada Pemalang).

KPU Kabupaten Pemalang sendiri sudah menerima undangan resmi dari MK. Terkait sidang pembacaan putusan/ketetapan tersebut pada Jumat 31 Januari 2025. Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto akan hadir secara langsung dalam sidang penting tersebut.

Ketua KPU Agus Setiyanto mengatakan, sidang pembacaan putusan/ketetapan akan dilaksanakan pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MK 1 lantai 2. 

Masyarakat umum, khususnya warga Kabupaten Pemalang, menurutnya bisa menyaksikan jalannya sidang tersebut melalui Youtube MK. Sehingga  tidak perlu datang ke Jakarta.

BACA JUGA:Anom-Nurkholes Raih Suara 44,51 % dalam Pilkada Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Gerindra Sosialisasi Mansur-Bobby dalam Pilkada Pemalang

"Keputusan atau ketetapan MK itu, apakah perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang masih akan lanjut ke sidang pembuktian? Ataukah besok Rabu MK memutuskan bahwa perkara ini dihentikan/gugur?,"katanya.

Jika MK memutuskan perkara itu gugur,  maka kata Agus Setiyanto, maka putusan tersebut akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Pemalang untuk menetapkan surat keputusan pasangan calon terpilih pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Selanjutnya, salinan surat keputusan ini akan diserahkan kepada DPRD untuk kemudian menjadi dasar pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati baru kepada pemerintah.

Dijelaskannya, Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 Vicki Prasetyo-Mochamad Suwendi.

BACA JUGA:Survei SMRC: Mansur Hidayat Unggul Jika Pilkada Kabupaten Pemalang Hanya 2 Calon

BACA JUGA:Mansur dan Bobby Dapat Rekomendasi Partai Gerindra dalam Pilkada Kabupaten Pemalang

Pasangan calon bupati ini, menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. 

Karena, pasangan calon bupati ini menginginkan agar pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang diulang menganggap ada kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: