Hari Raya Imlek, Satu Napi Lapas Kedungpane Semarang Terima Remisi Khusus

Hari Raya Imlek, Satu Napi Lapas Kedungpane Semarang Terima Remisi Khusus

Sambut Imlek, seorang napi LP kelas 1 Kedungpane Semarang menerima remisi Rabu 29 Januari 2025-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, Diswayjateng.id – Perayaan Hari Raya Imlek membawa kebahagiaan bagi HK, seorang pengajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang.

HK, yang menganut agama Konghucu, menerima pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Hari Raya Imlek.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-101.PK.05.04 tanggal 29 Januari 2025.

“Besaran remisi yang diterima HK adalah satu bulan. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kelakuan baik serta kesediaannya mengikuti seluruh program pelatihan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Mardi dalam rilis resmi yang diterima Disway Jateng Rabu 29 Januari 2025

BACA JUGA: Catat, Jenguk Tahanan di LP Kelas II/A Kendal Wajib Vaksin Booster

BACA JUGA: Terjunkan 60 Personil Pengamanan, Puncak Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Dikawal Sendiri Kapolres Semarang

Penyerahan Surat Keputusan Remisi berlangsung di Aula Merdeka Lapas Semarang dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas serta jajaran pelatih. 

Mardi juga mengimbau HK untuk terus menjaga perilaku baik dan meningkatkan keterampilan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Plh. Kabid Pembinaan, Mardiati Ningsih, mengungkapkan bahwa HK merupakan satu-satunya warga binaan beragama Konghucu di Lapas Semarang.

Ia menjalani hukuman atas kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara dan hingga kini telah menjalani hampir tiga tahun masa tahanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: