Ketua Komjak RI Soroti Pelaporan Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah: Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Ketua Komjak RI Soroti Pelaporan Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah: Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiono-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menilai pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dalam kasus korupsi timah dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat berdampak buruk pada sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Bayangkan jika keterangan ahli yang tidak menguntungkan terdakwa dijadikan dasar laporan pidana. Berapa banyak ahli yang akhirnya takut memberikan keterangan di pengadilan?” ujar Pujiyono, Senin, 20 Januari 2025.

Menurutnya, saksi ahli memberikan pendapat berdasarkan metode ilmiah yang dijamin oleh KUHAP, berbeda dengan saksi fakta yang didasarkan pada pengalaman empiris.

BACA JUGA:Curi Uang Kotak Amal Masjid di Bawen, Anak Di Bawah Umur Ditangkap

Pasal 242 KUHP, yang digunakan sebagai dasar pelaporan, lebih relevan untuk saksi fakta, bukan saksi ahli.

“Jika proses ahli terganggu, ini akan menciptakan kekacauan dalam sistem hukum kita,” tegas Pujiyono.

Lebih lanjut Pujiyono mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Bambang Hero.

Sebagai saksi ahli yang ditunjuk negara, Bambang berhak mendapatkan perlindungan dari kriminalisasi.

BACA JUGA:Cukup Hubungi Call Center 112, Warga Kota Semarang akan Mendapatkan Pertolongan Saat Kondisi Darurat

“Kami yakin kepolisian akan bersikap bijak dan menggunakan logika hukum yang benar. Kriminalisasi terhadap ahli akan mengganggu harmoni dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga menegaskan pelaporan ini tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, perhitungan dan kajian yang dilakukan Bambang adalah atas permintaan negara.

“Kajian tersebut dilakukan sesuai aturan KUHAP, dan kami berkewajiban melindungi saksi ahli dari kriminalisasi,” kata Harli di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: