KPU Batang Serahkan Hasil Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DRPD
KPU Batang serahkan hasil rapat pleno ke DPRD--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Ballroom Hotel Dewi Ratih pada Kamis, 9 Januari 2025.
"Pasangan calon nomor urut 2, M Faiz Kurniawan dan Suyono, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 260.146 atau 53,15 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, membacakan langsung keputusan tersebut di hadapan peserta rapat pleno.
Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024.
Regulasi ini menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Batang juga menjadi sorotan karena mencapai 81,4 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 620.695 orang
Angka ini mencerminkan antusiasme warga Batang dalam menentukan pemimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan.
Setelah penetapan ini, KPU Batang akan bersurat kepada DPRD Kabupaten Batang untuk mengajukan pengesahan pelantikan pasangan terpilih.
Penetapan ini dilakukan dengan memperhatikan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak adanya registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: