KPU Kota Pekalongan Pastikan Pilwakot 2024 Tidak Ada Gugatan ke MK, Bebas Sengketa

KPU Kota Pekalongan Pastikan Pilwakot 2024 Tidak Ada Gugatan ke MK, Bebas Sengketa

DEBAT PERDANA: KPU Kota Pekalongan menggelar debat perdana Pilwakot Pekalongan 2024 di Hotel Dafam--Bakti Buwono/ jateng.disway.id

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota PEKALONGAN memastikan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) PEKALONGAN 2024 bebas sengketa.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyebut tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilwalkot Pekalongan Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif. Di Kota Pekalongan, tidak ada gugatan ke MK,"ucap ketua KPU Kota Pekalongan saat dikonfirmasi via telepon, Senin 6 Januari 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara oleh KPU Kota Pekalongan pada 3 Desember 2024.

BACA JUGA: Belum Tetapkan Faiz-Suyono, KPU Batang Tunggu Surat Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Berharap Mahkamah Konstitusi Kembali Ke Marwahnya dalam Memutus Sengketa Pilpres

Namun, ketua Fajar menyebut hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024 lalu, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.

Fajar Randi Yogananda menyebut telah melewati berbagai tahapan Pilwakot mulai dari pemungutan suara.

Lalu juga rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada 2024 mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), hingga rapat pleno terbuka tingkat Kota Pekalongan.

“Alhamdulillah semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujar Ketua KPU Kota Pekalongan.

BACA JUGA: Sistem Pemilu, PDIP Siap Menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Respon Informasi Denny Indrayana, Jubir MK: Dibahas Saja Belum!

Ketiadaan gugatan membuat KPU Kota Pekalongan langsung berproses melakukan penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.

"Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Untuk pelantikan masih menunggu arahan KPU RI,"tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: