Gagal Tuntaskan Proyek SIHT, Kejari Kudus Peringatkan Rekanan Mundur

Gagal Tuntaskan Proyek SIHT, Kejari Kudus Peringatkan Rekanan Mundur

- Kejari Kudus mendesak Disnakerperinkop dan UKM memutus kontrak rekanan proyek SIHT yang gagal menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun 2024. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Penghargaan Pemkab Kudus meraih anugerah program Pariwara Anti Korupsi 2024 yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 11 Juli 2024 lalu, kini harus tercoreng dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Perkara korupsi yang telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, terkait ketidakberesan pelaksanaan proyek pembangunan SIHT di Kecamatan Jekulo Kudus.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun 2023 ini, berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.

Keberadaan proyek SIHT tersebut sempat menyita perhatian masyarakat di Kudus Jawa Tengah. Sebab pada proyek sebelumnya yang bersumber dari APBD itu ternyata sarat masalah.

BACA JUGA:Ulama Beri Warna dan Tak Abai Politik, Pesan Ma’ruf Amin saat Kunjungi Ratusan Kiai di Kudus

BACA JUGA:Proyek SIHT Disnakerperinkop Makan Korban, Kejari Kudus Tetapkan Dua Tersangka

Dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp 9 miliar lebih itu, diduga terjadi skandal tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Kudus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni dari pihak rekanan perencana dan rekanan pelaksana proyek.

Meskipun bermasalah, namun Pemkab Kudus tetap melanjutkan proyek SIHT dengan kembali mengalokasikan anggaran Rp 12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

Dalam proyek SIHT yang berlokasi di lahan sebelah barat Mapolres Kudus itu terdapat 12 paket pekerjaan. Yakni meliputi pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selanjutnya pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum serta beberapa proyek pembangunan lainnya.

Namun menjelang akhir tahun 2024, pihak rekanan pelaksana proyek SIHT ternyata tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline yang ditentukan.

Merespon kondisi tersebut, Kejari Kudus yang selama ini melakukan pendampingan proyek, menyarankan Disnakerperinkop dan UKM setempat menghentikan kontrak kepada pelaksana yang bersangkutan. 

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengaku sengaja meminta agar Disnakerperinkop UKM Kudus melakukan pemutusan kontrak kepada sejumlah rekanan pelaksana proyek SIHT.

Henriyadi menyebut pemutusan kontrak kerja, karena pihak penyedia tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai timeline yang ada.

“Kami minta putuskan, karena penyedia memang tidak bisa menyelesaikan sesuai progres timeline-nya. Ada beberapa paket pekerjaan yang memang kami minta untuk putus kontrak,” ujar Kajari Henriyadi kepada sejumlah wartawan kemarin.

Dengan dilakukan pemutusan kontrak kerja itu, kata Henriyadi, maka rekanan pelaksana terkait hanya akan dibayar sesuai progress pekerjaan yang mereka hasilkan.

BACA JUGA:IDI Kudus Soroti Profesi Dokter Rawan Bersinggungan Hukum

BACA JUGA:Tuntut Kesetaraan dan Kesejahteraan, Himpaudi Curhat ke DPRD Kudus

Tidak hanya itu saja, imbuh Henriyadi, sejumlah rekanan dalam proyek SIHT juga terancam sanksi administrasi. Yakni berupa daftar hitam karena perusahaan yang bersangkutan tidak bisa menjadi penyedia selama lima tahun.

“Sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan lagi selama lima tahun. Sedangkan sisa anggaran yang tidak terserap, menjadi Silpa dan akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” pungkas Kajari Kudus.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: