Proyek SIHT Bikin Pusing, Bupati Kudus Tunggu Arahan Hukum Kejari

Proyek SIHT Bikin Pusing, Bupati Kudus Tunggu Arahan Hukum Kejari

Proyek SIHT di Desa Klaling Kecamatan Jekulo sempat dihentikan Kejari Kudus-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Pemkab Kudus kini masih menunggu pandangan hukum (Legal Opinion/LO) dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sebelum meneruskan kembali pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). 

Proyek SIHT yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo ini sempat dihentikan pihak Kejari Kudus, karena ditemukan dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah tersangka. 

Salah satu diantaranya Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang juga  mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus. Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp5,29 miliar.

“Kami akan meminta arahan dari Kejari Kudus sebelum melanjutkan pembangunan SIHT, mengingat permasalahan hukum yang menyertainya,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Megawon, Selasa (15/4/2025) lalu.

BACA JUGA:Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Bupati Kudus Samani Pimpin Aksi Bersihkan Kali 

BACA JUGA:Regulasi Pemangkasan Petugas Haji Bikin Kemenag Kudus Kelabakan

Sam’ani mengakui, proyek SIHT menghadapi sejumlah kendala serius. Dalam tahap pertama, pembangunan terjerat kasus dugaan korupsi. Selanjutnya pada tahap kedua, kontrak proyek terpaksa diputus.

“Dengan kondisi seperti ini, kami (Pemkab Kudus) harus bertindak dengan sangat hati-hati,” tegasnya.

Namun Sam’ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus tetap berkomitmen menyelesaikan proyek strategis tersebut. Sebab keberadaan SIHT sangat dibutuhkan bagi perluasan kawasan industry hasil tembakau (KIHT). 

“Mengingat APHT Megawon yang sebelumnya dikenal sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sudah tidak mampu menampung pelaku industri baru.  Dari total 17 gudang produksi yang ada, semuanya telah terisi penuh,” terang Samani.

Pemerintah Kabupaten Kudus tetap berharap proyek tersebut bisa segera dilanjutkan, agar dapat mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau di daerah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kudus telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek SIHT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pengurukan lahan pada tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp9,1 miliar, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam perkara ini, Kejari Kudus menetapkan empat tersangka, salah satunya RKHA, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait