Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sita 1,8 Gram Barang Bukti

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sita 1,8 Gram Barang Bukti

Seorang pria asal Kecamatan Kertek diamankan di Mapolres Wonosobo setelah diduga gunakan narkotika.-Foto : Dok. Humas Polres Wonosobo-

WONOSOBO, diswayjateng.id - Jajaran Polres WONOSOBO berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya pada Jumat (15/11/2024) lalu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres WONOSOBO menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemakai sabu dengan barang bukti seberat 1,8 gram.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang kemudian diamankan. Tersangka tersebut berinisial D (40), seorang wiraswasta asal Kertek, Kabupaten Wonosobo yang ditangkap di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 1,8 gram.

BACA JUGA:Uji Publik PPID Terbaik, KI Jateng Sebut Tak Ada Sengketa Informasi Tingkat Desa di Wonosobo

BACA JUGA:Simpan Sabu di Bekas Kemasan Eskrim, Pria 30 Tahun Ditangkap Polres Wonosobo

Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan penggunaan narkoba, seperti korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang cukup matang.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.

Tersangka D saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.

BACA JUGA:Coba Gelapkan Handphone, Pemuda Asal Kertek Dibekuk Polres Wonosobo

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Perayaan Natal, Bupati Wonosobo Kunjungi Empat Gereja

Dari pengakuan sementara, tersangka D mengaku telah mengonsumsi sabu, meskipun hingga saat ini belum diketahui siapa yang menyuplai barang haram tersebut. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonosobo masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, serta hasil laboratorium forensik yang akan dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: