Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dinilai Langkah Profesional KPK
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Dr Asrinaldi. (foto dokumentasi)-istimewa-
SOLO, diswayjateng.id -- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Asrinaldi menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka, adalah tindakan profesional KPK dan bukan hasil politisasi.
Diketahui, Hasto ditetapkan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Prof. Asrinaldi mengatakan, status tersangka Hasto sebenarnya sudah terindikasi sejak lama. Namun, ia menduga bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, terdapat berbagai pertimbangan yang memengaruhi independensi KPK.
"Ketika PDIP menjadi partai penguasa dan Presiden Joko Widodo merupakan kader partai, tentu ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat KPK tidak sepenuhnya independen dalam bekerja," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRD Salatiga Rayakan Natal di Gereja Berusia 201 Tahun
Guru Besar Unand itu menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.
"Langkah ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo serius melakukan bersih-bersih terhadap kasus korupsi yang merugikan negara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024 mengungkapkan Hasto Kristiyanto terlibat bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024," jelas Setyo.
BACA JUGA:Kesederhaan Gereja Santo Yusup Batang, Pohon Natal Botol Plastik di Misa Malam Natal 2024
Sementara itu, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama hampir lima tahun, kembali dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terbaru oleh KPK.
"Kami telah menerbitkan DPO terbaru untuk Harun Masiku dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat, 6 Desember 2024.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi bukti bahwa KPK tetap berkomitmen pada profesionalisme dan independensi dalam menindak kasus korupsi, meskipun melibatkan tokoh besar dalam politik nasional.
Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah saat ini untuk memperkuat integritas hukum dan memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: