Musim Paceklik, Nelayan Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Beras
BERLABUH - Sejumlah kapal nelayan sedang berlabuh di Muara Sungai Cenang Suradadi, Kabupaten Tegal.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Cuaca ekstrem atau musim paceklik di perairan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tegal membuat para nelayan tak melaut, sejak beberapa pekan terakhir.
Pemkab Tegal berencana akan memberikan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada para nelayan. bantuan ini merupakan usulan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Tegal.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan ll Lo Tegal Imam Sugiarto mengaku telah mendapatkan permintaan dari HNSI Kabupaten Tegal untuk bantuan beras paceklik baru-baru ini. Permintaan itu sudah berada di meja Pj Bupati Tegal, dan masih menunggu disposisi.
"Sudah diajukan dan tinggal nunggu disposisi," ucapnya.
BACA JUGA:Masuk Musim Paceklik, Pemkot Semarang Beri 1.100 Paket Sembako Kepada Nelayan
BACA JUGA:Kehadiran Ninja Ditunggu Nelayan, Berikan Solusi Akses BBM di Jepara
Imam mengungkapkan, HNSI mengajukan sekitar 3.400 jiwa untuk mendapatkan bantuan CBP. Besaran bantuan beras disesuaikan dengan kebijakan Bulog. Sebab, Bulog yang memahami rumus pemberian bantuan tersebut.
"Kalau tidak salah dulu sekitar 4 kilogram per orang. Tapi, untuk tahun ini, kita belum tahu, barangkali ada perubahan aturan," ujarnya.
Diakuinya cuaca ekstrem tengah melanda wilayah laut Jawa. Pihaknya selalu koordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca di Laut.
Jika kondisi ombak tinggi, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan TPI atau pelabuhan di wilayah Kabupaten Tegal untuk memasang bendera hitam.
BACA JUGA:Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan
BACA JUGA:Nelayan Suradadi Kabupaten Tegal Keluhkan Sedimentasi Sungai Cenang
"Jika di TPI sudah ada bendera hitam, maka nelayan harus mematuhi untuk tidak melaut," tegasnya.
Pihaknya sudah beberapa kali memasang bendera hitam di TPI Munjungagung dan TPI Suradadi. Sejauh ini, nelayan mentaati aturan untuk tidak melaut, jika kondisi laut mengalami gelombang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: