Polisi Sita 455 Obat Terlarang Siap Edar dari Sepasang Kekasih

Polisi Sita 455 Obat Terlarang Siap Edar dari Sepasang Kekasih

Ilustrasi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, sepasang pemuda-pemudi asal Kecamatan Tangen, Sragen, dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen. 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luqman Effendi mengungkapkan peredaran obat-obatan terlarang tersebut berada di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen.

Luqman mengatakan dua pelaku diduga pengedar obat-obatan berbahaya ditangkap, yakni G alias Gundek, 29, dan DM alias Dhinda (19), yang keduanya warga Tangen.

“Mereka ditangkap dalam operasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen pada 17 Desember 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah warga di wilayah Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Sragen.

Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 455 butir jenis trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, dompet warna hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo,” jelas Luqman.

BACA JUGA:  Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kasus Narkoba Masih Jadi Juara

BACA JUGA:  Temukan Peredaran Obat Pengganti Narkoba, Polres Sragen Ambil Langkah Tegas

Dia menjelaskan terungkapnya kasus peredaran pil koplo itu bermula dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen yang dipimpin Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan dan mengirimkan keberadaan sebuah rumah milik warga.

“Pada pukul 11.00 WIB, tim menggerebek rumah itu dan ditemukan kedua pelaku beserta barang buktinya. Mereka diinterogasi petugas. Mereka mengakui barang-barang tersebut milik mereka. Mereka kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sepasang laki-laki dan perempuan itu diancam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana sampai 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: