Residivis Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk Polresta Solo

Residivis Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk Polresta Solo

Barang bukti paket Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Solo-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Polresta Solo berhasil menangkap seorang residivis pelaku penyalahgunaan Narkoba, berinisial MBDP (43), warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono menjelaskan pelaku diamankan di pinggir Jalan Singolodro Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Senin 16 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu," kata Kompol Edi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial EL (yang masih dalam pengejaran) seharga Rp300.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ATM BCA, dan pelaku kemudian mengambil sabu tersebut di pinggir jalan sesuai dengan petunjuk yang diterima melalui pesan WhatsApp (WA) dari EL.

BACA JUGA:Bank Sampah Mulyo Sedoyo Rakit 250 Galon Air Mineral Jadi Pohon Natal

Kompol Edi menambahkan bahwa pelaku sudah tiga kali membeli sabu dari EL, dan barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika yang sama," ungkap Kasat Resnarkoba.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: