Jelang Natal, Ditemukan Produk Pangan Rusak di Swalayan dan Pasar Tradisional
Petugas BPOM Semarang memeriksa kelayakan isi dalam parcel Natal yang dijual di Ada Swalayan, jalan Siliwangi, Kota Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan
Ia juga menerangkan, bahawa produk parcel ini tidak kurang dari 3 bulan untuk yang kadaluarsa, selain itu tidak boleh makanan yang menggunakan suhu digin dan beku.
"Didalam kemasan parcel ini tidak boleh makanan dengan suhu dingin atau beku, dan jangan lupa untuk izin edarnya juga, karena banyak yang tidak terdapat izin edar biasanya makanan olahan rumahan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: