Kasus Asusila Guru, Polisi Grobogan Mangkir dari Sidang Praperadilan
Tim Kuasa Hukum R yakni BRM Dr Kusumo Putro SH MH , memberikan keterangan mengenai mangkirnya Polsek Gabus dari sidang Praperadilan-Istimewa-
“Sesuai yang disampaikan Majelis Hakim, ketidakhadiran tergugat karena baru koordinasi dengan tim hukum Polda Jateng, padahal gugatan praperadilan kami layangkan ke PN Grobogan sejak tanggal 5 Desember dan sudah diadakan sidangnya tanggal 12 Desember,”
Polsek Gabus, Grobogan dinilai melakukan mallprosedur dalam menangani perkara dugaan pencabulan. Akibat penanganan perkara yang tidak prosedur tersebut membuat seorang guru SD di Gabus, berinisial R (42) masuk penjara karena diduga mencabuli seorang siswi kelas 1.
Kasus ini akhirnya menarik perhatian masyarakat karena ada kejanggalan perihal pelaporan, Sprindik, penangkapan, pengasingan serta penetapan Guru SD sebagai tersangka. Merasa diperlakukan tidak adil dan tidak prosedural, tersangka R melalui Tim Kuasa Hukum dari Solo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Grobogan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: