Kasus Asusila Guru, Polisi Grobogan Mangkir dari Sidang Praperadilan
Tim Kuasa Hukum R yakni BRM Dr Kusumo Putro SH MH , memberikan keterangan mengenai mangkirnya Polsek Gabus dari sidang Praperadilan-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id -- Polsek Gabus cq Polres Grobogan hingga Kapolri, mangkir dalam sidang gugatan praperadilan di PN Grobogan. Akibatnya, sidang yang seharusnya berlangsung hari Kamis 12 Desember 2024 tersebut ditunda oleh majelis hakim.
Melalui surat yang ditujukan ke majelis hakim, Polsek Gabus sebagai tergugat pertama tidak dapat menghadiri sidang karena akan koordinasi dulu dengan bagian hukum untuk menangani gugatan praperadilan.
Namun di hari yang sama, Polsek Gabus melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan pencabulan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Berhubung perkara dugaan pencabulan sudah masuk ke Kejaksaan dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke PN Grobogan dan segera disidangkan, Ketua Tim Kuasa Hukum R yakni BRM Dr Kusumo Putro SH MH memohon kepada Ketua PN Grobogan agar perkara dugaan pencabulan tidak disegera disidang, namun menunggu sidang gugatan praperadilan sudah ada putusan hukum dari majelis hakim.
BACA JUGA: Dihadiri Wapres Gibran, Simulasi Penanganan Gempa Bumi Dilakukan Saat Apel Kesiapsiagaan Bencana
“Kami mohon Ketua Pengadilan tidak segera menjadwalkan sidang perkara dugaan pencabulan, kami ingin agar sidang gugatan praperadilan selesai dulu dengan keputusan apakah proses hukum dugaan pencabulan yang ditangani Polsek Gabus sudah sesuai prosedur atau cacat hukum atau mallprosedur,” tegas Kusumo Putro saat ditemui di Kantornya di Kawasan Sriwedari, Solo, Jumat 13 Desember 2024.
Seperti diketahui kasus dugaan pencabulan seorang siswa SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dengan kejadian tak terduga pelaku R (42) seorang guru SD masih menjadi perhatian publik untuk mengetahui permasalahannya.
R yang diduga sebagai pelaku, dalam waktu singkat setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Gabus kemudian disidik, ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang bersamaan.
Setelah ditahan sejak dua bulan lalu, tersangka R lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr BRM Kusumo Putri SH MH
BACA JUGA: Aksi Cepat Wujudkan Jalan Terang Jelang Libur Nataru di Kabupaten Tegal
Gugatan Praperadilan diangkat dalam rangka mencari keadilan, karena kami meyakini klien kami (kanan) bukan sebagai pelaku dugaan pencabulan, jelas Kusumo Putro
Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah, lanjut BRM Kusumo Putro, karena dalam proses penanganan, penyidikan dan penetapan tersangka ada kejanggalan.
Kendati demikian, BRM Kusumo Putro tidak bersedia menjelaskan secara detail terjadinya kejanggalan, termasuk bukti teman kelas korban dan paman korban yang tidak mengetahui kejadiannya.
Selain itu, Kusumo Putro juga menyampaikan ketidakhadiran dari tergugat dalam sidang praperadilan. Karena pernyataan baru akan dikoordinasikan dengan bagian hukum, menurutnya, hal ini tidak rasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: