Wali Kota Tegal Terpilih: Jika Tidak Minta Maaf, Saya akan Lapor Balik

KETERANGAN - Dedy bersama Faruq saat memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media.Foto: Agus Wibowo/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Calon Wali Kota Tegal terpilih periode 2024-2029, Dedy Yon Supriyono mengaku masih menunggu permintaan maaf dari Suprianto alias Jipri yang sebelumnya mengaku telah melaporkan dirinya ke Mabes Polri lantaran menjadi korban dugaan tindak penganiyaan.
Bahkan jika tidak mau minta maaf, Dedy mengaku bakal lapor balik kepada yang berwenang.
"Laporan tersebut harus ada bukti bisa dari tempat kejadian, saksi dan juga dari visum rumah sakit," kata Dedy Yon usai makan siang bersama dengan Calon Wali Kota nomor urut 3, Faruq Ibnul Haqi dan Calon Wakil Wali Kota no 1, Satori di RM Dapoer Tempo Doeloe Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, dari keterangan orang-orang yang hadir di sini, termasuk pemilik rumah yang saat itu ada di lokasi, mereka semuanya tidak ada yang menyaksikan hal itu.
BACA JUGA:Hitung Cepat, Dedy-Iin Kantongi 46,44 % Suara di Pilkada Kota Tegal
Di hadapan sejumlah media massa, Dedy juga membantah apa yang dituduhkan Supriyanto.
"Jadi, jika Jipri tidak meminta maaf, saya akan melaporkan balik Supriyanto ke polisi atas dugaan memberikan laporan palsu hingga pencemaran nama baik. Termasuk penyebaran berita bohong," ungkapnya.
Dedy menyebut bahwa semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat tidak memohon maaf kepada dirinya, kita pun akan bisa melakukan langkah hukum.
"Saat ini, kami sedang mempertimbangkan melaporkan Jipri atas dugaan membuat laporan palsu ke kepolisian dan atau pencemaran nama baik," tegasnya.
BACA JUGA:Pilkada Kota Tegal Diikuti 3 Paslon
BACA JUGA:PKS Siap Usung Kader Internal Maju di Pilkada Kota Tegal
Kemudian, melalui orang dekatnya atau melalui Faruq dan Tim Suksesnya, Dedy meminta agar Supriyanto segera meminta maaf.
"Kalau tidak ada jawaban, dan yang bersangkutan juga tidak meminta maaf saya harus memulihkan nama baik saya sehingga harus melapor ke kepolisian. Entah itu karena laporan palsu atau pencemaran nama baik," kata Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: