E-Retribusi Pasar Pagi Kota Tegal Direncanakan Mulai 2025
DENGAR PAPARAN - Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tegal mendengarkan paparan Dinkop UKM Perdagangan soal konsep e-retribusi di Pasar Pagi.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
“Dengan angka tersebut progres elektronifikasi pendapatan serta peningkatan pendapatan retribusi riil akan lebih optimal,” kata Denny.
Komisi II menyatakan secara prinsip mendukung penerapan e-retribusi di Pasar Pagi mulai 2025, karena terkait optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah.
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Geruduk Gedung DPRD Kota Tegal
BACA JUGA:KPK Ajak DPRD Kota Tegal Lawan Korupsi
“Jadi, kami sepakat diterapkan di Pasar Pagi. Insya Allah, dengan ini intensifikasi dan ekstensifikasi bisa dilakukan untuk penggalian pendapatan yang masih tercecer,” ungkap Ketua Komisi II Zaenal Nurohman.
Zaenal menyampaikan, setelah e-retribusi diterapkan di kios dan counter, Komisi II berharap tidak lama bisa diterapkan di los dan tebokan.
Apabila pedagang telah menunaikan kewajiban membayar retribusi, Pemerintah Kota Tegal harus menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses jual beli di Pasar Pagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Ratna menyampaikan, rencana penerapan e-retribusi ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh oleh Dinkop UKM Perdagangan kepada pedagang di Pasar Pagi.
BACA JUGA:Fraksi PAN DPRD Kota Tegal Soroti Kesemrawutan PKL
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Tegal Disumpah
Sehingga, mereka bisa memberikan masukan langsung kepada Dinkop UKM Perdagangan. Komisi II akan terus melakukan monitoring terkait rencana kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: