E-Retribusi Pasar Pagi Kota Tegal Direncanakan Mulai 2025
DENGAR PAPARAN - Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tegal mendengarkan paparan Dinkop UKM Perdagangan soal konsep e-retribusi di Pasar Pagi.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Setelah diterapkan di sembilan pasar tradisional, sistem retribusi secara elektronik atau e-retribusi rencananya akan diterapkan di pasar Pagi mulai 2025 mendatang.
Sehubungan itu, Komisi II DPRD Kota Tegal memanggil Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) untuk mengetahui konsep kebijakan yang direncanakan tersebut.
Rapat Kerja untuk membahas rencana itu digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Komplek Gedung Parlemen. Dalam rapat tersebut
Ketua Komisi II Zaenal Nurohman dengan wakil dan segenap anggota mendengarkan paparan yang disampaikan Sekretaris Dinkop UKM Perdagangan Denny Anggoro mewakili Kepala Dinkop UKM Perdagangan Rudy Herstyawan.
BACA JUGA:Fraksi di DPRD Kota Tegal Kritisi Program Smart Class Room
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal Resmi Terbentuk
Dijelaskan, e-retribusi dengan konsep transaksi non tunai bertujuan meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi pasar, efisiensi pengelolaan retribusi pelayanan pasar.
Menyelenggarakan tertib administrasi pengelolaan retribusi dengan cara pemungutan dan pembayaran retribusi secara elektronik, serta membangun kesadaran pedagang untuk bertanggungjawab terhadap kewajiban.
Sebelumnya, e-retribusi telah diterapkan secara bertahap di sembilan pasar tradisional. Yakni, Pasar Langon, Pasar Kejambon, Pasar Bandung, dan Pasar Karangdawa yang dimulai sejak 2019.
Pasar Randugunting dan Pasar Sumurpanggang mulai Maret 2021. Pasar Krandon, Pasar Kraton, dan Pasar Martoloyo mulai Desember 2022.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Soroti Pelayanan Sistem Loket
Pada tahap awal, e-retribusi di Pasar Pagi rencananya akan diterapkan untuk kios dan counter, kemudian bertahap ke los. Dari jumlah kios, counter, los, tebokan di Pasar Pagi.
Berdasarkan penghitungan dengan menggunakan pendekatan tarif Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan tercapai nilai kurang lebih Rp2.100.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: