33 Adegan Diperagakan 5 Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Semarang

MEMPERAGAKAN : Lima pria pelaku pencabulan anak di Pringapus memperagakan 33 adegan dalam rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Semarang, Jumat 6 Desember 2024. Foto : Nena Rna Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Sebanyak 33 adegan diperagakan 5 pelaku pencabulan anak di tiga titik di wilayah Hukum Polres Semarang dalam Rekonstruksi, Jum'at 6 Desember 2024.
Seluruh rangkaian rekonstruksi ini bagian dari penyidik Satreskrim Polres Semarang melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang.
Sebagai pengingat, kasus pencabulan terhadap anak ini terjadi pada akhir Agustus 2024 silam. Polres Semarang sendiri telah merilis kasus ini dihadapan awak media 4 September 2024 silam.
Kelima pelaku yang rata-rata bekerja serabutan, memperagakan 33 adegan adalah HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) semua warga Kec. Pringapus. Sedangkan MW (33) merupakan warga Kab. Magelang namun berdomisili di Kec. Pringapus.
BACA JUGA: Pilkada Kondusif, Kapolres Semarang Apresiasi Personil Jajaran dan BKO
BACA JUGA: Polres Semarang Dapat Bantuan 35 Personel TNI dan 24 Personil BKO Brimob
Mengambil lokasi di Mapolres Semarang, rekontruksi dihadiri Jaksa yang menangani perkara, korban didampingi keluarga, Penasehat Hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kab. Semsrang, serta Psikolog anak dari RS. Ken Saras Kab. Semarang.
Ada pun korban pencabulan seorang anak perempuan SGC (13), yang tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari, Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH. MH., mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta pihak Kejaksaan.
BACA JUGA: Masa Tenang, Polres Semarang 'Kawal' Penertiban APK Paslon Hingga Kepelosok Desa
BACA JUGA: Pengamanan Debat Publik, Kapolres Semarang Instruksikan Personil Tak Gunakan Senpi
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Ada pun kejadian pencabulan dilakukan terdapat di tiga tempat yang berbeda, di wilayah Kec. Pringapus Kab. Semarang," kata AKP M. Aditya Perdana.
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang, para pelaku memperagakan 33 kejadian hingga pencabulan dialami korban anak perempuan SGC.
Dari ke 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga.
BACA JUGA: Satlantas Polres Semarang Tekankan Kesiapan Hadapi Pemilukada Serentak 2024
BACA JUGA: Perketat Pengawasan Judi Online, Propam Polres Semarang Geledah Hingga Cek HP Personel
Lima pelaku di Kabupaten Semarang tega mencabuli anak dibawah umur berinisial SGC yang masih duduk di bangku SMP, diawali dari korban kenal dengan salah satu tersangka.
"Perkenalan korban dengan salah satu pelaku saat menonton pertunjukan salah satu seni budaya," tambah Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W.
Ia mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024. Dari perkenalan itu, salah satu pelaku HW mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP.
BACA JUGA: Sasar Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Polres Semarang Bagi-bagi Coklat dan Helm
BACA JUGA: Satlantas Polres Semarang juara 1 Kinerja Terbaik untuk Polres Tipe B
Setelah mengobrol beberapa saat, datang SH dan kemudian ketiganya mengajak korban jalan jalan di daerah proyek Bendungan Jragung.
Salah satu pelaku mengajak IDA dan MW bertemu di lokasi Bendungan Jragung, namun dengan membawa minuman keras jenis Ciu. Sesampai dilokasi, ke 5 pelaku melakukan pesta miras.
"Korban sempat diajak minum dengan dibawah ancaman para pelaku, saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan. Tidak sampai disitu, sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku kembali melakukan persetubuhan secara bergiliran disebuah rumah kosong," jelasnya.
Kemudian, pada 30 Agustus 2024 dini hari pelaku AK dan MW membawa korban ke rumah rekannya DS. Dirumah DS itu, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban disaat pemilik rumah sedang tertidur.
BACA JUGA: Satuan Lantas Polres Semarang Gelar Ramp Check, Pastikan Mendaraan dan Pengemudi Laik Jalan
BACA JUGA: Hadapi 3 Agenda Nasional, Polres Semarang Kuatkan Sinergitas Harkamtibmas Bersama MUI Kabupaten Semarang
AK dan MW melakukan persetubuhan kembali terhadap korban, disaat pemilik rumah DS tertidur.
"Sekitar pukul 04.00 WIB kedua pelaku mengantar korban di depan swalayan dekat dengan rumah bibinya di Harjosari, Bawen," terangnya.
Sampai akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu hingga para pelaku tertangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Polres semarang berkomitmen untuk melakukan penyidikan maupun pendampingan atau Trauma Healing kepada korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: